Berikut beberapa sidang dalam acara musam :
- Sidang Pendahuluan
Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal Pemilihan Pimpinan/Presedium Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan. - Sidang Pleno I Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda :
[INDENTΣ) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan
2) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu
3) Pembagian anggota sidang komisi[/INDENT] - Sidang Komisi Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi dengan agenda :
[INDENTΣ) Komisi A : membahas Pembinaan Personal dan Tata Organisasi-Adminsitrasi Ambalan
2) Komisi B : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang
3) Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan[/INDENT] - Sidang Pleno II
[INDENTΣ) Laporan, Pembahasan dan Penetapan hasil sidang komisi
2) Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasil-hasil sidang komisi[/INDENT]
[e.] Sidang Tim Perumus - Sidang Pleno III
[INDENTΣ) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil sidang tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan
2) Pemilihan Pradana
3) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru
4) Penutupan Sidang , penyerahan hasil-hasil Musyawarah Ambalan kepada Pradana terpilih.
5) Musyawarah Ambalan selesai dan ditutup[/INDENT]