Selasa, 16 September 2014

SIDANG DALAM MUSYAWARAH AMBALAN

Dalam suatu musyawarah ambalan pastinya terdapat beberapa sidang yang harus dilalui 
Berikut beberapa sidang dalam acara musam :
  • Sidang Pendahuluan
    Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal Pemilihan Pimpinan/Presedium Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan.
  • Sidang Pleno I Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda :
    [INDENTΣ) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan
    2) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu
    3) Pembagian anggota sidang komisi[/INDENT]
  • Sidang Komisi Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi dengan agenda :
    [INDENTΣ) Komisi A : membahas Pembinaan Personal dan Tata Organisasi-Adminsitrasi Ambalan
    2) Komisi B : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang
    3) Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan[/INDENT]
  • Sidang Pleno II
    [INDENTΣ) Laporan, Pembahasan dan Penetapan hasil sidang komisi
    2) Pembentukan tim perumus dan penyelaras hasil-hasil sidang komisi[/INDENT]
    [e.] Sidang Tim Perumus
  • Sidang Pleno III
    [INDENTΣ) Laporan hasil sidang Tim Perumus dan Penetapan hasil sidang tim perumus menjadi hasil Musyawarah Ambalan
    2) Pemilihan Pradana
    3) Pemilihan Formatur pembentukupan kepengurusan BPH yang baru
    4) Penutupan Sidang , penyerahan hasil-hasil Musyawarah Ambalan kepada Pradana terpilih.
    5) Musyawarah Ambalan selesai dan ditutup[/INDENT]
Sumber : http://www.kaskus.co.id/show_post/51d194d96212436b4f000008/213/musyawarah-ambalan-penegak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar